
Info KLJ April 2023 kapan cair masih banyak dinantikan oleh warga DKI Jakarta yang menerima bantuan sosial atau bansos khusus untuk lansia. Ya, Kartu Lansia Jakarta atau KLJ saat ini sangat ditunggu-tunggu karena sudah lebih dari 3 bulan untuk pencairan sesuai jadwalnya.
Jakarta, Kanool.com – Masih menjadi pertanyaan banyak warga DKI Jakarta mengapa bansos KLJ tapa1 tahun 2023 belum dicairkan oleh pemerintah hingga tanggal 10 April 2023.
Hal ini membuat sejumlah akun media sosial Dinsos DKI Jakarta dipenuhi komentar masyarakat yang bertanya terkait kepastian pencairan KLJ April 2023.
Lantas, kapan KLJ April 2023 akan cair? Akankah pemerintah segera menyalurkan bansos tersebut kepada masyarakat DKI Jakarta yang benar-benar membutuhkan bantuan tersebut?
Info KLJ April 2023 kapan cair?
Kolom komentar akun media sosial Dinsos DKI Jakarta memang dipenuhi berbagai komentar terkait pertanyaan kapan KLJ April 2023 cair.
Sebagai informasi, pada umumnya pencairan KLJ dilakukan 3 bulan sekali. Mengingat pencairan pada Maret 2023 tidak teralisasi, maka besar peluang untuk dicairkan pada bulan April 2023.
Pada tahun 2022, pencairan dilakukan pada tanggal 8 April 2022. Tahun ini, seharusnya pencairan bisa dilakukan pada tanggal yang sama. Namun berhubung tanggal 8 April 2023 bertepatan dengan hari Sabtu, maka peluang untuk pencairan diprediksi dimulai pada tanggal 10 April 2023.
Baca juga: KAJ April 2023 Kapan Cair, Berikut Informasinya
Bila pada tanggal 10 April 2023 belum juga dicairkan, maka berpeluang untuk dicairkan sepanjang pekan kedua bulan April ini. Semoga KLJ April 2023 sudah bisa cair pada pekan ini.
Untuk itu, kepada masyarakat penerima KLJ harap bersabar karena semua data penerima KLJ sedang dipersiapkan oleh Dinsos sehingga penyaluran bantuan ini benar-benar tepat sasaran.
Syarat penerima KLJ April 2023
Adapun syarat untuk menjadi penerima bansos KLJ April 2023 yakni:
- Warga usia 60 tahun ke atas.
- Merupakan lansia dengan kondisi ekonomi rendah yang terdaftar pada Basis Datat Terpadu serta memiliki kendala baik secara psikologi maupun fisik.
Bagi lansia yang memenuhi syarat namun belum mendapatkan bantuan KLJ, harap menghubungi petugas pendamping sosial di tingkat kelurahan/desa agar diusulkan melalui Mekanisme Pemuktahiran Mandiri di kelurahan domisili.