
Kapan KAJ April 2023 cair sehingga anak-anak Jakarta penerima manfaat Kartu Anak Jakarta atau KAJ dapat menggunakan dana tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Jakarta, Kanool.com – Pemerintah terus berkomitmen untuk membantu masyarakat miskin dan ekonomi kurang mampu dengan bantuan sosial atau bansos. Salah satu bansos yang gencar diberikan adalah bansos KAJ yang secara khusus diberikan kepada anak-anak penerima manfaat di DKI Jakarta.
Nantinya anak-anak akan memperoleh uang tunai senilai Rp 300.000 per bulan untuk membantu pemenuhan kebutuhan anak-anak tersebut.
Kapan KAJ April 2023 cair?
Kapan KAJ April 2023 cair masih menjadi pertanyaan banyak orang mengingat hingga Maret 2023 belum ada tanda-tanda terkait pencairan bantuan sosial tersebut. Sebagai informasi, pencairan KAJ biasanya dilakukan 3 bulan sekali, sehingga sekali pencairan maka anak-anak penerima manfaat akan mendapatkan bansos senilai Rp 900.000.
Terkait kepastian akapn KAJ April 2023 cair, maka dapat berkaca pada pencairan KAJ tahun 2022 dimana dilakukan pada tanggal 8 April 2022.
Baca juga: Bansos Ramadhan 2023 Kapan Cair, Cek Nama Penerima di Sini
Dengan demikian, dapat diperkirakan pencairan KAJ dapat dilakukan pada tanggal 8 April 2023. Namun berhubung tanggal tersebut bertepatan dengan hari Sabtu, maka pencairan KAJ diperkirakan akan diberikan mulai tanggal 10 April 2023 yang bertepatan dengan hari Senin.
Syarat penerima KAJ April 2023
Adapun syarat penerima KAJ April 2023 berdasarkan Pergub No. 96 Tahun 2019 sebagai berikut:
- Anak usia dini mulai 0-6 tahun.
- Mempunyai NIK dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar dan diteptakan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
- Penerima harus berada di luar panti sosial milik pemerintah dan pemerintah daerah.
Bagi anak-anak yang memenuhi syarat tersebut namun tidak mendapatkan KAJ, dapat menghubungi petugas pendamping sosial di kelurahan/kecamatan untuk dibantu proses pendataan dan pendaftarannya.
Baca juga: Info KLJ Hari Ini 2023 Kapan Cair, Simak Penjelasannya
Penerima KAJ ditetapkan dari hasil musyawarah di kelurahan masing-masing kemudian akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinsos DKI Jakarta.