
Pemerintah Indonesia memberikan bantuan subsidi upah (BSU) berupa subsidi gaji atau upah bagi para pekerja/buruh dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para penerima manfaat tersebut selama pandemi.
Adapun penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan dengan nilai sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-.
Syarat Penerima BSU Tahun 2022
Apakah Anda termasuk penerima BSU? Inilah syarat bagi penerima BSU tahun 2022 seperti dilansir dari website Kemnaker.go.id(19/07/2022) :
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Cara cek nama penerima BSU tahun 2022
Bagaimana cara cek nama penerima manfaat BSU tahun 2022? Ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Akses situs Kemnaker.go.id.
- Segera daftarkan akun jika Anda belum memiliki akun. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Setelah proses pendaftaran selesai, silakan login ke dalam akun Anda.
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.
Cek selalu pemberitahuan untuk mendapatkan notifikasi apakah kamu terdaftar atau tidak terdaftar atau. Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Bagi penerima manfaat BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.